Keumala

ANGGARAN DASAR

KESATUAN MAHASISWA KOTA LHOKSEUMAWE



PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah SWT, kami mahasiswa Kota Lhokseumawe bersepakat untuk memelihara dan mengembangkan organisasi "Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA)".

Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe sebagai sebuah organisasi yang dinamis berkewajiban

menjalankan perannya sebagai organisasi intelektual, ilmiah, dan mengabdi kepada masyarakat Kota Lhokseumawe demi mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Aceh.

Sebagai perwujudan dharma bakti kepada bangsa dan negara, mahasiswa Kota Lhokseumawe terpanggil untuk turut memikul tanggung jawab dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mahasiswa Kota Lhokseumawe adalah bagian yang tidak terpisahkan dari generasi muda Kota Lhokseumawe. Sadar akan keyakinan ini, maka kami berkewajiban untuk bekerja sama memelihara dan membina rasa persaudaraan dan persatuan.

Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan

usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan maka dengan ini mahasiswa Kota Lhokseumawe, berhimpun dalam Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA), menurut

anggaran dasar sebagai berikut.





BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU DIDIRIKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe disingkat dengan KEUMALA



Pasal 2

KEDUDUKAN

KEUMALA berkedudukan di Kota Lhokseumawe - Propinsi Aceh



Pasal 3

WAKTU DIDIRIKAN

KEUMALA didirikan di Kota Lhokseumawe pada tanggal 16 Januari 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya





BAB II

AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

AZAS

KEUMALA berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.



Pasal 5

SIFAT

KEUMALA adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat kesatuan, kekeluargaan, mandiri, bebas dan bertanggung jawab



Pasal 6

TUJUAN

KEUMALA bertujuan untuk:

1. Menggalang persatuan dan memupuk kesadaran akan kepribadian mahasiswa serta membina rasa persaudaraan, kerjasama antar anggota dan berpartisipatif dalam memelihara perdamaian ditingkat lokal Kota Lhokseumawe.
2. Berperan aktif dalam kontribusi tenaga maupun pemikiran bagi kepentingan pembangunan masyarakat Kota Lhokseumawe.
3. Menjadi wadah bagi pengembangan generasi muda yang dinamis dan handal.



BAB III

PERAN ORGANISASI

Pasal 7

KEUMALA berperan:

1. Secara aktif untuk memperkokoh persaudaraan dan kesatuan
2. Serta secara aktif menjaga perdamaian di Kota Lhokseumawe
3. Secara aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe





BAB IV

STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 8

Struktur organisasi KEUMALA terdiri dari :

1. Dewan Pembina
2. Ketua Umum
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Departemen-Departemen
7. Hal-hal lain mengenai struktur anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 9

Kelengkapan organisasi terdiri dari :

1. Musyawarah Besar atau disingkat dengan MUBES
2. Rapat Pengurus
3. Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota organisasi KEUMALA terdiri dari :

1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
4. Anggota Partisipan
5. Hal lain mengenai mekanisme penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KEUMALA





BAB VII

ATRIBUT

Pasal 12

KEUMALA mempunyai Lambang dan Atribut-atribut lainnya yang diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 13

KEUMALA hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Besar disingkat MUBES





BAB IX

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar disingkat MUBES





BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

1. Hal-hal yang belum diatur dan diterapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan dan aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di Lhokseumawe,..............................









ANGGARAN RUMAH TANGGA

KESATUAN MAHASISWA KOTA LHOKSEUMAWE





BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Kriteria keanggotaan organisasi adalah :

1. Anggota Biasa adalah mahasiswa yang melanjutkan studi di Perguruan Tinggi atau Universitas yang berasal dari Kota Lhokseumawe menyatakan bersedia mematuhi AD/ART organisasi
2. Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan pendidikannya di Kota Lhokseumawe.
3. Anggota kehormatan adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh pengurus serta disahkan oleh Musyawarah Besar, karena telah berjasa pada organisasi atau karena alasan-alasan tertentu.
4. Anggota partisipan adalah anggota selain anggota biasa, anggota luar biasa ataupun kehormatan yang mempunyai minat dan tertarik untuk ikut serta menjadi anggota dan bersedia untuk mematuhi AD/ART organisasi.



Pasal 2

Mekanisme penerimaan anggota organisasi adalah :

1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan
2. Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun



Pasal 3

Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:

1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:

- Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota

- Menyalahgunakan haknya sebagai anggota

- Melakukan tindakan yang merusak citra KEUMALA





Pasal 4

Anggota mempunyai hak sebagai berikut :

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan usul baik secara lisan maupun tulisan.
2. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus KEUMALA



Pasal 5

Kewajiban anggota adalah :

1. Mentaati AD/ART serta peraturan kerja di lingkungan organisasi
2. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3. Membayar uang iuran anggota menurut peraturan yang ditetapkan pengurus.
4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
5. Menggalang kesatuan dan kekeluargaan sesama anggota KEUMALA





BAB II

STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 6

Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan diadakan

1 (satu) kali dalam setahun



Pasal 7

Musyawarah Besar KEUMALA dihadiri oleh :

1. Anggota KEUMALA
2. Pembina Organisasi
3. Undangan



Pasal 8

Musyawarah Besar adalah rapat umum anggota yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota



Pasal 9

Musyawarah Besar mempunyai wewenang :

1. Menetapkan AD/ART organisasi.
2. Meminta pertanggungjawaban pengurus.
3. Memilih, menetapkan dan memberhentikan ketua organisasi.
4. Menetapkan ketentuan lain yang dianggap perlu.
5. Memberhentikan anggota yang tersebut pada Bab I pasal 3.



Pasal 10

1. Musyawarah Besar dapat dilaksanakan bila disetujui 2/3 anggota
2. Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil secara musyawarah untuk mufakat.
3. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.



Pasal 11

Prosedur pembentukan kepengurusan adalah :

1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Besar
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Musyawarah Besar
3. Pengurus terdiri dari:
4. Dewan Pembina
5. Ketua Umum
6. Wakil Ketua
7. Sekretaris
8. Bendahara
9. Departemen dan Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun dan selanjutnya dipilih kembali dalam MUBES
2. Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.



Pasal 12

Kriteria dan fungsi pembina organisasi adalah :

1. Pembina organisasi terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Kota Lhokseumawe maupun ketua dan pendiri organisasi terdahulu.
2. Pembina organisasi dapat memberikan nasehat, pemikiran dan bantuan lainnya bagi KEUMALA tanpa suatu ikatan apapun.





IV

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan organisasi diatur oleh pengurus.







Pasal 14

Uang iuran anggota ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.





V

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Keputusan pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEUMALA dapat dilakukan apabila :

1. Musyawarah Besar dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota KEUMALA yang telah terdaftar.
2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan KEUMALA yang hadir.



VI

ATRIBUT

Pasal 16

Lambang KEUMALA adalah seperti yang terdapat pada lampiran ART ini



VII

PENUTUP

Pasal 17

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Musyawarah Besar organisasi berikutnya atas masukan dari Pengurus dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Lhokseumawe,............................





Lampiran Anggaran Rumah Tangga



1. Lambang Organisasi























Keterangan :

1. Dasar lambang organisasi berwarna putih
2. Ditengah warna dasar terdapat buku berwarna merah
3. Dihalaman depan buku terdapat dua telapak tangan berwarna putih
4. Dibawah buku tertulis nama organisasi



1. Struktur Organisasi



DEWAN PEMBINA



KETUA UMUM



WAKIL KETUA



SEKRETARIS



BENDAHARA DEPARTEMEN



KORDINATOR KECAMATAN







Keterangan mengenai struktur organisasi :

1. Dewan pembina mempunyai hubungan dengan Ketua umum dalam memberikan nasehat maupun pemikiran dalam pelaksanaan organisasi.
2. Ketua umum dengan diperbantukan oleh Wakil ketua menjalankan tujuan organisasi bersama Sekretaris, Departemen, Kordinator Kecamatan dan bendahara dengan garis hubungan kordinatif.
aYO aYO mERIAH kan
MARI BERLANGGANAN Folow kami
Contak: - 081990118898 - 085277887789
MARI Sumbang tulisan anda
aYO aYO mURAH mERIAH
Terima Kasih