Jumat, 03 Juni 2011

Wakil DPRK Banda Aceh Langgar UUPA



Ilustars
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh menilai, Wakil Ketua DPR Kota Banda Aceh Basyaruddian dikenal Abu Sara dari Partai Aceh, telah melanggar Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), yang melarang tidak menganggu rencana perjalanan dinas pejabat dan anggota DPR Kota Banda Aceh yang mengabiskan anggaran Rp. 6,9 Miliar.
“Pernyataan Pimpinan DPR Kota Banda Aceh itu telah menyalahi UUPA. Masyarakat Aceh memliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan,” kata Isra Safril Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK Aceh kepada The Atjeh Post, Rabu (11/5).
Sebelumnya, Basyaruddin politisi dari  Partai Aceh itu, meminta untuk tidak menganggu rencana perjalana dinas pejabat dan anggota DPR Kota Banda Aceh.
“Peu ka peukaru gob jak?, gara-gara hana geuba awak kah?, (Kenapa diganggu?, apa  karena tidak diajak?,)" kata Abu Sara kepada The Atjeh Post, tadi malam.
Gerakan Anti-korupsi (Gerak) Aceh yang memprotes rencana perjalanan dinas pejabat dan DPR Kota yang menguras dana negera Rp. 6,9 miliar itu. Pemerintah kota dinilai melakukan pemborosan anggaran ditengah masyarakat Banda Aceh yang masih butuh perhatian Pemerintah.
“Pengalokasian dana perjalanan dinas sebanyak ini sangat tidak efektif untuk kesejahteraan rakyat. Lebih baik anggaran yang begitu besar ini dialokasikan ke sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan untuk warga kota,” kata Isra Safril.
Menurut Isra Safri, seharusnya Pemerintah dan DPR Kota Banda Aceh dalam mengalokasikan dana perjalanan dinas tidak sebanyak itu, agar penggunaan lebih efektif dan efisien serta lebih diarahkan kepada kepentingan publik di warga kota.

Sumber http://atjehpost.com

0 komentar:

aYO aYO mERIAH kan
MARI BERLANGGANAN Folow kami
Contak: - 081990118898 - 085277887789
MARI Sumbang tulisan anda
aYO aYO mURAH mERIAH
Terima Kasih