LHOKSEUMAWE - Effendi Idris SH MBA dan Mustafa M Zein SH, pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang menangani kasus lahan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Senin (6/6) menggugat Wali Kota Lhokseumawe Munir Usman ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Mereka juga menggugat panitia sembilan yang diketuai mantan Sekdako Lhokseumawe Safwan.
“Kami menggugat karena hingga kini walikota belum membayar sisa honor kami sebesar Rp 55 juta. Padahal wali Kota berjanji sebelum perkara itu selesai, akan membayar honor kami sebesar Rp 90 juta plus sisa honor proses banding Rp 10 juta. Tapi sudah 14 bulan sejak perkara itu diputuskan dan sekarang sudah banding, wali kota belum membayarnya,” kata Effendi didampingi Mustafa kepada Serambi, kemarin.
Menurut Effendi, dirinya sudah memintai baik-baik ke Wali Kota agar sisa honornya segera dibayar, tapi tak juga dipenuhi. “Lalu kami melakukan somasi (teguran). Karena somasi yang kami kirim juga tidak tak ditanggapi, karena itu kemarin kami langsung menggugat ke pengadilan dengan nomor register 05/Pdt.G/2011/PN-Lsm tanggal 6 Juni,” jelasnya.
Sedangkan panitia sembilan yang digugat, lanjut Effendi, adalah Safwan SE MSi (tergugat II), Saifuddin Saleh SH (tergugat III), Jailani SE MM (tergugat IV), Ir T Nahar (tergugat V), Mohd Nurdin Risyad (tergugat VI), Bukhari SSos (tergugat VII), Soraya (tergugat VIII), dan M Kasem Kadir (tergugat IX). “Kami minta majelis hakim mengabulkan perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar sisa honor dan membayar kerugian material kami sebesar Rp 1,5 miliar,” pinta Effendi.
Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman yang dihubungi Serambi mengakui telah menerima somasi dari dua pengacara yang pernah menangani kasus lahan Blang Panyang. Namun, menurut Munir, honor mereka dari Pemko Lhokseumawe sudah dibayar. “Kemungkinan yang mereka gugat adalah Munir Usman dan panitia sembilan secara pribadi. Karena jasa mereka untuk pribadi tak mungkin bisa dibayar dengan dana pemko,” katanya.(c37)
“Kami menggugat karena hingga kini walikota belum membayar sisa honor kami sebesar Rp 55 juta. Padahal wali Kota berjanji sebelum perkara itu selesai, akan membayar honor kami sebesar Rp 90 juta plus sisa honor proses banding Rp 10 juta. Tapi sudah 14 bulan sejak perkara itu diputuskan dan sekarang sudah banding, wali kota belum membayarnya,” kata Effendi didampingi Mustafa kepada Serambi, kemarin.
Menurut Effendi, dirinya sudah memintai baik-baik ke Wali Kota agar sisa honornya segera dibayar, tapi tak juga dipenuhi. “Lalu kami melakukan somasi (teguran). Karena somasi yang kami kirim juga tidak tak ditanggapi, karena itu kemarin kami langsung menggugat ke pengadilan dengan nomor register 05/Pdt.G/2011/PN-Lsm tanggal 6 Juni,” jelasnya.
Sedangkan panitia sembilan yang digugat, lanjut Effendi, adalah Safwan SE MSi (tergugat II), Saifuddin Saleh SH (tergugat III), Jailani SE MM (tergugat IV), Ir T Nahar (tergugat V), Mohd Nurdin Risyad (tergugat VI), Bukhari SSos (tergugat VII), Soraya (tergugat VIII), dan M Kasem Kadir (tergugat IX). “Kami minta majelis hakim mengabulkan perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar sisa honor dan membayar kerugian material kami sebesar Rp 1,5 miliar,” pinta Effendi.
Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman yang dihubungi Serambi mengakui telah menerima somasi dari dua pengacara yang pernah menangani kasus lahan Blang Panyang. Namun, menurut Munir, honor mereka dari Pemko Lhokseumawe sudah dibayar. “Kemungkinan yang mereka gugat adalah Munir Usman dan panitia sembilan secara pribadi. Karena jasa mereka untuk pribadi tak mungkin bisa dibayar dengan dana pemko,” katanya.(c37)
Sumber : Serambinews.com







0 komentar:
Posting Komentar