Minggu, 22 Mei 2011

KEUMALA : Pejabat publik KONI Lhokseumawe langgar UU

LHOKSEUMAWE - Pejabat publik dan struktural di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang mendominasi kepengurusan KONI setempat disinyalir berdampak pada pengelolaan anggaran daerah. Keterlibat sejumlah anggota DPRK, Komite Independen Pemilihan (KIP) dan beberapa pejabat struktural lainnya telah melanggar UUPA dan UU SKN.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur) Unimal Lhokseumawe, Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan pengukukan kepengurusan KONI Lhokseumawe.

Induk organisasi olahraga tersebut, menurut Ketua Smur Unimal Darkasyi, telah ‘dikuasai’ para pejabat sehingga harapan masyarakat agar KONI lebih profesional akan sulit tercapai.

Sementara itu Ketua Keumala Ahmad Refki Bentara mengatakan, anggota pengurus yang dikukuhkan beberapa hari sebelumnya didominasi pejabat publik. “Di antaranya para anggota DPRK Lhokseumawe, KIP dan kepala dinas,” jelasnnya.

Selain itu, menurut mereka, dengan menempatkan pejabat yang kurang mengerti olahraga dalam KONI juga dapat menurunkan prestasi atlet ke depan. “Untuk bisa mengharumkan nama Kota Lhokseumawe melalui olahraga ke depan, jauh pasak dari tiangnya,” tambah Refki.

Dikatakan, pengukuhan pengurus KONI Kota Lhokseumawe periode 2010-2014 telah melanggar UU Pemerintah Aceh (UUPA) 2006 dan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) 2005. “Dalam UUPA pasal 37, melarang anggota DPR merangkap jabatan dalam lembaga yang menggunakan anggaran negara,” tambah Darkasyi.

Sementara itu Ketua Umum KONI Lhokseumawe, Anwar Haiva mengakui keterlibatan sejumlah pejabat dalam kepengurusan. “Itu semua sesuai usulan pengurus cabang olahraga di bawah binaan KONI,” jelasnya.

Bahkan dengan melibatkan para anggota DPRK, menurut dia, akan berdampak positif terhadap pembinaan atlet. Sekretaris KONI Ishak Rizal menambahkan, para pejabat yang terlibat dalam KONI juga pengurus di beberapa cabang olahraga.

“Begitu juga dengan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah setempat, juga telah berpengalaman dalam mengurusi cabang-cabang di bawah binaan KONI,” kilahnya.

http://www.waspada.co.id/index.php/index.php?option=com_content&view=article&id=179512:pejabat-publik-koni-lhokseumawe-langgar-uu&catid=21:lokal&Itemid=40

0 komentar:

aYO aYO mERIAH kan
MARI BERLANGGANAN Folow kami
Contak: - 081990118898 - 085277887789
MARI Sumbang tulisan anda
aYO aYO mURAH mERIAH
Terima Kasih